Sabtu, 14 April 2012

Pemusnahan Hewan Liar


Tahun 2011 lalu, kita mendengar wacana tentang pemusnahan hewan liar penyebar rabies di beberapa kota di Indonesia. Namun wacana tersebut segera ditentang oleh berbagai kalangan, termasuk di antaranya LSM pecinta hewan. Sebagian teman saya, terutama yang memelihara binatang, menunjukkan antipati terhadap kebijakan tersebut. Mereka ikut ke dalam berbagai grup Facebook yang mendukung hak hidup binatang.

Saya sendiri sangat setuju dengan wacana pemusnahan hewan liar. Kasus Faisal Abdau (4 tahun) di Lampung yang meninggal akibat tertular rabies setelah digigit anjing liar pada akhir tahun 2011 hanyalah satu dari sekian banyak masalah yang ditimbulkan oleh hewan liar di lingkungan perumahan. Saya merasa tidak suka pada keberadaan hewan-hewan liar ini. Anjing liar sering menggonggong di tengah malam sehingga mengganggu ketenangan lingkungan. Kucing liar juga sama, mereka suka buang air besar di halaman rumah – yang tentu saja sangat bau, mengundang lalat dan penyakit, serta merusak pemandangan. Sebagai seorang ibu yang diharuskan menjemur anaknya pada pagi hari, tentu saja keberadaan binatang liar ini membuat saya waswas. Belum lagi tingkah mereka yang lain seperti kucing masuk rumah untuk mencuri makanan atau menangkap ikan di kolam, tentunya membuat saya berang.

Saya tidak bisa menerima protes para pecinta hewan yang memperlakukan hak hidup hewan liar sebagaimana hewan peliharaan. Masalahnya, tidak ada orang yang bertanggung jawab terhadap hewan liar. Hewan peliharaan tentu dibersihkan, diberi makan, dan diawasi kesehatan maupun kelakuannya oleh sang pemilik; sementara hewan liar hidup semaunya sendiri. Jadi apapun yang dilakukan oleh hewan liar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Saya menganggap anjing atau kucing liar sama seperti kecoa dan ulat bulu. Apakah Anda akan membuang kecoa dalam keadaan hidup keluar rumah hanya karena kecoa memiliki hak untuk hidup? Saya rasa tidak. Pasti kita akan pukul sampai mati dan membuangnya keluar. Saya rasa perlakuan yang sama layak diberikan pada anjing dan kucing liar. Namun daripada masyarakat melakukannya sendiri, lebih baik pemerintah daerah yang menangani langsung, yakni dengan pemusnahan yang sesuai dengan prosedurnya. Jadi, saya harap wacana pemusnahan hewan liar segera dilaksanakan; kecuali jika ada opsi lain yang bisa ditawarkan oleh para pencinta hewan dan masuk akal tentunya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar