Tahun 2011 lalu, kita mendengar wacana tentang pemusnahan
hewan liar penyebar rabies di beberapa kota di Indonesia .
Namun wacana tersebut segera ditentang oleh berbagai kalangan, termasuk di
antaranya LSM pecinta hewan. Sebagian teman saya, terutama yang memelihara
binatang, menunjukkan antipati terhadap kebijakan tersebut. Mereka ikut ke
dalam berbagai grup Facebook yang mendukung hak hidup binatang.
Saya sendiri sangat setuju dengan wacana pemusnahan hewan
liar. Kasus Faisal Abdau (4 tahun) di Lampung yang meninggal akibat tertular
rabies setelah digigit anjing liar pada akhir tahun 2011 hanyalah satu dari
sekian banyak masalah yang ditimbulkan oleh hewan liar di lingkungan perumahan. Saya merasa tidak suka pada keberadaan hewan-hewan
liar ini. Anjing liar sering menggonggong di tengah malam sehingga mengganggu
ketenangan lingkungan. Kucing liar juga sama, mereka suka buang air besar di
halaman rumah – yang tentu saja sangat bau, mengundang lalat dan penyakit,
serta merusak pemandangan. Sebagai seorang ibu yang diharuskan menjemur anaknya
pada pagi hari, tentu saja keberadaan binatang liar ini membuat saya waswas. Belum lagi tingkah mereka yang lain seperti kucing masuk rumah untuk mencuri makanan atau menangkap ikan di kolam, tentunya membuat saya berang.
Saya tidak bisa menerima protes para pecinta hewan yang
memperlakukan hak hidup hewan liar sebagaimana hewan peliharaan. Masalahnya, tidak
ada orang yang bertanggung jawab terhadap hewan liar. Hewan peliharaan tentu
dibersihkan, diberi makan, dan diawasi kesehatan maupun kelakuannya oleh sang
pemilik; sementara hewan liar hidup semaunya sendiri. Jadi apapun yang
dilakukan oleh hewan liar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Saya menganggap anjing atau kucing liar sama seperti kecoa
dan ulat bulu. Apakah Anda akan membuang kecoa dalam keadaan hidup keluar rumah
hanya karena kecoa memiliki hak untuk hidup? Saya rasa tidak. Pasti kita akan
pukul sampai mati dan membuangnya keluar. Saya rasa perlakuan yang sama layak
diberikan pada anjing dan kucing liar. Namun daripada masyarakat melakukannya
sendiri, lebih baik pemerintah daerah yang menangani langsung, yakni dengan
pemusnahan yang sesuai dengan prosedurnya. Jadi, saya harap wacana pemusnahan hewan liar segera dilaksanakan; kecuali jika ada opsi lain yang bisa ditawarkan oleh para pencinta hewan dan masuk akal tentunya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar